Selasa, 19 Agustus 2008

Hak paten untuk ilmu

Hak paten untuk ilmu...????
kemarin.... (rabu-red) ada pengajian prof. yunizaf... dosen di obsgin..
pembahasannya sih tentang puasa dan kejujuran...
tapi gue nanya tentang ilmu yang dipatentkan..
sebelumnya sudah pernah dibahas sekilas tentang yang namanya hak paten.. kalo itu suatu metode barat--liberal untuk menghargai hak cipta yang pada intinya mengkomersilkan hasil cipta untuk mendapatkan uang / materi.
tapi dari segi islam... ilmu itu adalah milik Allah SWT.. pun kalau itu muncul dari otak manusia yang sedang berpikir ..., tetap milik Allah...
ilmu yang "sedikit" ini dipatenkan untuk mendapatkan uang ???
padahal menurut beliau ... ilmu yang bermanfaat bagi orang lain itu dapat menjadikan pahala seperti MLM... bila ilmu itu bermanfaat maka pahalanya akan terus mengalir pada yang mengajarkan lebih awal...(mirip seperti memberi berbuka pada orang puasa) jadi jangan takut kalo ingin berdagang dengan Allah... pasti untung....
pun kalo ilmu itu disalahgunakan dosanya tidak akan kita tanggung.... karena niat untuk penyalahgunaan ilmu itu ditanggung sama yang melakukannya atau yang berniat untuk itu...
tapi apa ini melegalkan usaha barang bajakan .... untuk musik??? untuk buku bajakan????
tergantung dimana kita berpijak...sisi mana yang mau kita ambil...

Tidak ada komentar: